Program Imunisasi Measles dan Rubella (MR)
Beberapa bulan belakangan ini banyak pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik terkait imunisasi measles dan rubella (MR). Rencananya program tersebut akan dilaksanakan bertahap, awalnya di Pulau Jawa pada bulan Agustus - September 2017 dan dilanjutkan tahun berikutnya untuk wilayah Sumatra, Kalimatan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sd kurang dari 15 tahun dengan gratis (biaya ditanggung pemerintah).
Muncul beberapa pertanyaan antara lain sebagai berikut
1. Apakah itu measles dan rubella?
2. Apa manfaat imunisasi MR? Bagaimana jika tidak imunisasi?
3. Apakah MR bisa disembuhkan? Apa obatnya?
4. Apakah imunisasi beresiko, misalnya demam?
Sebelum kita bahas satu persatu, kita bahas dulu mengenai imunisasi. Imunisasi pada dasarnya adalah suatu usaha membuat kita imun/kebal terhadap suatu penyakit. Cara yang dapat digunakan adalah dengan memberikan vaksin.
Vaksin berisi antigen sehingga ketika masuk kedalam tubuh dan bertemu dengan sel imun (sel daya tahan tubuh), maka sel imun akan mempelajari, mengenali sebagi musuh kemudian membuat antibodi. Seakan-akan pemberian vaksin ini seperti berkata pada tubuh kita: "Ini loh musuhmu, begini cara mengenalinya".
Sel imun yang sudah mengenali akan menyimpan informasi tentang bagaimana mengenali musuh tersebut. Sehingga, kelak ketika musuh (bakteri atau virus) benar-benar datang sel imun menggunakan informasi tadi untuk segera membuat antibodi dan melakukan perlawanan.
Measles (lebih dikenal dengan sebutan campak) dan Rubella adalah penyakit menular melalui saluran nafas (misal saat batuk atau bersin) yang disebaban oleh virus. Measles (campak) dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan dan dapat berujung kematian.
Rubella sedikit berbeda, meskipun sama-sama dari virus. Rubella menyebabkan sakit yang relatif ringan pada anak (demam ringan, bercak merah, dan kadang bahkan tanpa gejala). Namun, jika yang terkena rubella adalah ibu hamil pada trimester pertama (awal kehamilan) dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Kecacatan karena rubella diantaranya meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan.
Hingga saat ini, belum ditemukan obat untuk penyakit campak dan rubella. Namun penyakit tersebut dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi MR. Dengan melakukan vaksinasi, diharapkan terbentuk kekebalan tubuh terhadap virus MR. Vaksin yang digunakan sudah merupakan gabungan campak dan rubella, sehingga satu kali vaksin sudah mencegah dua penyakit sekaligus.
bahwa imunisasi campak dan rubella pada anak dapat mencegah kematian dan kecacatan yang dapat disebabkan oleh virus tersebut. Satu vaksin untuk mengatasi dua penyakit sekaligus.
Vaksin sangat diperlukan mengingat resiko yang dapat ditimbulkan campak dan rubella serta mengingat pula saat ini obat kedua penyakit tersebut belum ditemukan. Namun adanya vaksin dapat mencegah terjadinya sakit.
Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya vaksin tersebut dijamin aman, berkualitas dan berkhasiat. Data kemananan dan khasiat sudah dibuktikan berdasarkan penelitian dan pengalaman penggunaannya pada lebih dari 140 negara di dunia.
Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang berasal dari virus yang dilemahkan dengan cara-cara tertentu sehingga virus campak dan rubella sudah sangat lemah dan tidak mempu menginfeksi (menyebabkan sakit). Namun sudah cukup bagi tubuh untuk mengenali seperti apa bentuk virus tersebut. Vaksin ini akan diberikan dengan cara disuntik dibawah lapisan kulit.
Namun kita tetap harus waspada, sebab seperti yang disampaikan sebelumnya bahawa vaksin diberikan dengan cara penyuntikan dan akan merangsang sistem imun, maka dapat terjadi misalnya
1. Nyeri ringan dilokasi penyuntikan (berlangsung hingga sekitar 24 jam setelah suntik). Nyeri ini berkaitan dengan cara pemberian yaitu penyuntikan.
2. Demam (dapat berlangsung 24 jam hingga 1 minggu setelah imunisasi) jika demam tinggi > 39 celcius dan berkepanjangan diperlukan konsultasi dokter. Demam pada imunisasi merupakan respon alamiah tubuh terhadap benda asing.
Jika hal ini terjadi maka tidak perlu panik, cukup lakukan pemantauan suhu tubuh jika masih dalam rentang 37-38 derajat celcius dapat dilakukan pengobatan sendiri dengan perbanyak asupan cairan sesuai usia/kemampuan anak (ASI, Susu, Sayur, Buah)
3. Ruam kulit (bisa berlangsung hingga 2-3 hari setalah imunisasi). Namun hal ini jarang terjadi, hanya sekitar 1 anak dari 50 anak yg mengalami. Ruam kulit juga dikaitkan dengan respon tubuh terhadap benda asing.
Hal diatas disampaikan bukan untuk membuat takut imunisasi, namun membuat kita tahu apa manfaat dan apa yang perlu diwaspadai. Imunisasi memang dapat menyebabkan sakit ringan seperti nyeri, demam dan ruam kulit, namun manfatnya akan jauh lebih besar, yaitu mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit berat dan timbul kecacatan permanen akibat campak atau rubella.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan kekebalan penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen, yaitu berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau sebagiannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu.
Dalam kasus penyakit campak (measles) dan rubella, kedua penyakit ini sampai saat ini belum ditemukan obatnya namun dapat dicegah terjadinya dengan pemberian vaksin.
Campak (measles) dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan dan dapat berujung kematian.
Sedang rubella dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Kecacatan karena rubella diantaranya meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan.
Namun, sebagian masyarakat ada yang menolak terhadap imunisasi, baik karena pemahaman keagamaan bahwa imunisasi dianggap mendahului takdir (belum sakit namun sudah diberikan "obat") maupun karena vaksin yang digunakan diragukan kehalalannya.
Oleh karena hal tersebut, MUI (Masjelis Ulama Indonesia) yang merupakan wadah musyawarah para ulama dan cendikiawan muslim menetapkan fatwa tentang imunisasi untuk digunakan sebagai pedoman. Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi.
Dalam fatwa tersebut dikenal adanya kondisi keterpaksaan (al-Dlarurat) yaitu apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia dan adanya kondisi keterdesakan (al-Hajat) yang mana apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
Secara ringkas fatwa MUI tersebut menyatakan imunisasi diperbolehkan sebagai ikhtiar (usaha/upaya) untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit. Jika akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, maka imunisasi hukumnya wajib.
Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:
a. digunakan pada kondisi terpaksa atau terdesak
b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci
c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dengan adanya Fatwa MUI Nomor 4 th 2016 ini, penulis berharap tidak terdapat lagi keraguan padaa masyarakat pada program imunisasi MR yang dilakukan pemerintah, sebab tujuannya adalah untuk kesehatan bangsa sepenuhnya.
Fatwa MUI No. 4 th 2016 selengkapnya dapat diunduh disini
http://www.halalmui.org/images/stories/pdf/Fatwa-MUI-No.4-Tentang-Imunisasi.pdf
Penyusun: Astin Miranti
Reviewer: Primadi Avianto
—-------------------
Monday, 11 November 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment