Tuesday, 12 November 2019

0 Pendaftaran Online Untuk Pendakian Gunung

Pendaftaran Online Untuk Pendakian Gunung

Terhitung Hari Senin Tanggal  4 November 2019 Pukul 08.30 WIB, maka Ijin Pendakian Gunung dibuka kembali dan sekaligus dilakukan uji coba pendaftaran secara online melalui Website resmi UPT Tahura Raden Soerjo.  Oleh sebab itu diminta untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.  Regristrasi izin pendakian dilakukan secara online melalui website UPT Tahura Raden Soerjo dengan alamat https://sipenerang.tahuraradensoerjo.or.id

2. Setiap pendaftar yang mengajukan permohonan ijin pendakian secara online akan diverifikasi oleh Super Admin yang telah ditunjuk oleh Kepala UPT Tahura Raden Soerjo dan persetujuan ijin pendakian akan dikirimkan ke alamat e-mail pendafttar dalam bentuk  Surat Ijin Khusus

3.  Pada saat melapor di Pos Pendakian, pendaftar wajib membawa print out Surat Izin Pendakian yang sudah dikirimkan melalui e-mail untuk selanjutnya diverifikasi oleh Petugas  Pos Pendakian yang meliputi bukti identitas diri, jumlah personil dan menetapkan jumlah hari dan retribusi yang harus dibayar oleh pemohon.

4.  Untuk masing-masing Pos Pendakian sudah ditetapkan admin dan pemberitahuan username dan password dilakukan langsung ke masing-masing personil yang ditunjuk.

5.  Petugas Pelayanan di Pos Pendakian wajib melakukan pemeriksaan terhadap barang dan perlengkapan pendaki dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kawasan Tahura.  Barang-barang yang disita/ditahan wajib dikembalikan kepada pemiliknya pada saat ybs melapor turun.

6.  Petugas Pelayanan wajib memberikan briefing tentang jalur dan keselamatan kepada seluruh rombongan pendaki.

7.  Jika sewaktu-waktu kondisi darurat maka Petugas Pelayanan segera menutup dan menghentikan perijinan untuk selanjutnya melaporkannya kepada Kepala Resort.

8.  Untuk kejelasan teknis operasional regristrasi online melalui Sipenerang, dapat ditanyakan langsung kepada Sdr. Gunes atau Sdri. Angga

9.  Untuk pemohon yang belum mengetahui informasi maka tetap diminta untuk melakukan regristrasi secara online.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

0 comments:

Post a Comment

 

Informasi &; inspirasi Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates