Tuesday, 12 November 2019

0 MLM ITU HALAL ATAU HARAM

*MLM  ITU HALAL ATAU HARAM ?*

Seandainya 15 tahun yang lalu ada barisan anti MLM, saya pasti berdiri di paling depan. Karena bagi saya MLM itu hanyalah tipu tipu, transaksinya gharar atau secara bahasa berarti al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Seandainya ada barangnya, harganya sudah di mark up supaya bisa memberi keuntungan pada peserta tapi terutama perusahaan, ada riba, juga maysir atau perjudian. Ada unsur aniaya atau dzulm karena memanfaatkan orang lain. Yang diatas memanfaatkan yang dibawah. MLM juga mengandung mudharat/dharar atau bahaya, bisa membuat bangkrut seseorang. Sudah banyak orang yang bangkrut bahkan masuk penjara karena MLM.

Seiring waktu, saya banyak membaca dari buku (bukan dari internet atau medsos), ternyata memang banyak sekali jenis bisnis yang dianggap orang sebagai MLM. Ada yang benar benar baik dan bisa meningkatkan ekonomi umat sampai  batas yang tidak masuk akal seperti yang ditulis di buku Robert T Kiyosaki, Burke Hedges, Donald Trump dsb. Tetapi jauh lebih banyak lagi yang merugikan umat karena sebenarnya bukan MLM dalam arti sebenarnya (penjualan berjenjang), tetapi money game atau uang di putar putar, tanpa produk yang nilainya jelas, paling sejenis pulsa atau jualan aplikasi tertentu yang harganya bisa ditentukan sendiri. Atau "barang barang ajaib" yang di Korea dan di China dijual sangat murah, disini bisa dijual jutaan. Di rumah saya dulu banyak  alat alat pengolah air ajaib bekas dari korea hadiah dari mertua. Beliau sangat mudah dirayu sales alat alat semacam itu karena dihubungkan dengan kesehatan, yang umumnya memiliki sifat *_placebo_* (sesuatu yang tidak bermanfaat, tetapi karena kuatnya pikiran kita bahwa itu bermanfaat, tubuh bereaksi seolah olah itu bermanfaat, tetapi hanya jangka pendek saja).

Saat ke Shanghai, saya melihat kalung manik manik dan gelang yang disini dijual jutaan dengan sistem jaringan (money game), di China harganya 5-15 Yuan (1 Yuan = 1000 rupiah). Pastilah para pelaku akan mengatakan :"Itu beda, punya kita dari Jerman". Mana ada sih orang Jerman percaya dengan keajaiban semacam itu ?

Ada juga yang sepertinya MLM tetapi sebenarnya cuma MLR atau *Multi Level Recruiting*. Kita menjadi agen sebuah perusahaan untuk merekrut orang dan dibayar dengan uang yang berasal dari rekruitan baru itu. Kemudian dikatakan akan mendapat penghasilan pasif di kelak kemudian hari. Ayoolah, coba gunakan hukum alam,  hal semacam itu tidak akan pernah terjadi. Jika kita menginginkan penghasilan yang kontinue di masa depan tanpa bekerja, maka kita sebelumnya  harus mau terlebih dahulu bekerja tanpa penghasilan, nanya membangun aset. Orang yang ingin memiliki hotel, harus terlebih dahulu mau membangun hotelnya. Jika ingin langsung dapat uang, jadilah pegawai hotel atau menjadi tukang batu saat hotel dibangun.

Akhirnya pada tahun 2009, MUI mengeluarkan Fatwa tentang Sistem Penjualan langsung atau berjaringan ini. Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan nomor  DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009, mengatakan ada 12 syarat sebuah sistem penjualan berjenjang itu disebut syar’i, yaitu :

1. Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
12. Tidak melakukan kegiatan money game. _Money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dan masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan._

Sebagian besar orang yang mengatakan MLM itu haram, mengutip sifat sifat yang dimiliki oleh money game atau Multilevel recruiting, seperti menguntungkan yang diatas, yang dibawah kerja keras, yang diatas dapat uangnya. Sistem penjualannya tidak jelas, sistem bonusnya tidak jelas, barangnya di mark up dan sebagainya.
Padahal MLM atau Bisnis Networking yang baik menurut buku buku tidak seperti itu. Barangnya berkualitas dan konsentrat sehingga irit dan awet, tidak ada mark up, pemakaian satu tahun lebih murah dibanding barang sejenis di luar. Yang mendapat bonus banyak bukan yang diatas tetapi yang bekerja lebih keras.



0 comments:

Post a Comment

 

Informasi &; inspirasi Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates