Thursday, 27 February 2020

0 48 RUMAH TANGGA CERAI SETIAP JAM by. Cahyadi takariawan

48 RUMAH TANGGA CERAI SETIAP JAM

by. Cahyadi takariawan

Jangan sampai terjadi pada rumah tangga Anda

Angka perceraian di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya
Rata-rata kenaikan 16.356/tahun selama kurun waktu 4 tahun.
Penyebab tertinggi karena komunikasi tidak harmonis hingga hadirnya orang ketiga.

Setiap rumah tangga berpotensi menemui konflik hingga perceraian.

Ada 5 tanda awal sebab perceraian yang perlu Anda waspadai.

1.Terjebak rutinitas kehidupan masing-masing.

2.Lebih nyaman bersama teman

3.Membiarkan rumah tangga bertumpuk masalah

4.Merasa "hambar" bersama pasangan

5.Hilangnya rasa cinta kepada pasangan

Anda boleh tidak khawatir seandainya rumah tangga Anda memiliki pondasi yang kokoh.

Pondasi rumah tangga yang kokoh yaitu,
"rumah tangga yang kaya dengan proses edukasi dan keimanan yang kuat."

Mari berupaya merawat dan menguatkan rumah tangga. Jangan tunggu masalah datang.
Siapkan diri sejak hari ini agar Anda dan pasangan lebih siap menghadapi potensi konflik di masa depan.

Lama tidak  nya usia pernikahan, bukan ukuran langgeng tidak nya rumah tangga..
Tapi ketika kedua belah pihak terus belajar, memahami dan mau  bekerjasama mengelola rumah Tangga nya, akan kuat komitmen nya..

Nikah Sirri…..

. Sirri yang dimaksud yang artinya rahasia, atau diam-diam.

Dalam prakteknya, apa yang disebut nikah sirri itu ada beberapa macam;

1- Nikah tanpa wali bagi mempelai wanita atau tidak dihadiri minimal dua orang saksi.  Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak  sah pernikahan tanpa wali mempelai perempuan dan tanpa kehahdiran minimal dua orang saksi, baik mereka menganggapnya rukun ataupun syarat.

Maka pernikahan yang tidak dihadiri wali bagi mempelai perempuan, atau tidak dihadiri minimal dua orang saksi, berdasarkan pendapat yang kuat adalah tidak sah.

2- Nikah tanpa walimah. Maksudnya pernikahannya telah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun yang mengetahuhi hanya sebatas orang terdekat, tidak dipublikasikan dalam bentuk walimah atau resepsi perkawinan di depan khalayak. Pernikahan semacam ini sah. Hanya saja dia meninggalkan resepsi pernikahan, walau sederhana, sebagai bentuk publikasi atas pernikahannya sekaligus memohon doa barokah dari undangan.

3- Nikah tanpa dicatat dalam catatan sipil. Biasanya disebut sebagai nikah tanpa penghulu atau tidak melalui KUA. Sebenarnya penghulu tidak termasuk dalam syarat dan rukun nikah. Maka, pada dasarnya sah saja pernikahan tanpa penghulu atau tidak tercatat dalam KUA selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Namun untuk masa sekarang pencatatan pernikahan di lembaga pemerintahan resmi yang terkait (spt KUA atau pegadilan) sangat penting dan mendesak agar memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah terzalimi. Maka pernikahan tanpa pencatatan resmi, sangat rawan tindak kezaliman dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Di samping itu, pernikahan yang tercatat secara formal lebih menjamin terhindarnya syubhat, seperti kedudukan mempelainya jelas sebagai orang yang layak menikah, atau wali perempuannya pun jelas. Karena semuanya biasanya ditentukan berdasarkan catatan-catatan formal.

4- Nikah ta'addud (poligami) tanpa sepengetahuan isteri pertama.  Secara hukum, nikah seperti ini jika terpenuhi syarat dan rukunnya , adalah sah.  Hanya saja, pernikahan seperti ini rawan penyimpangan dan sulit, kalau tidak dikatakan mustahil, menerapkan keadilan yang merupakan kewajiban suami terhadap isteri-isterinya. Hanya mengandalkan sahnya pernikahan tanpa memperdulikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi adalah sikap naïf dan akhirnya dapat merusak citra syariat ta'addud (poligami) di mata masyarakat. Kedepannya, pernikahan seperti ini pun sangat rawan pertikaian.


0 comments:

Post a Comment

 

Informasi &; inspirasi Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates